The Economic Union: European Union

Bryan Arthurico
6 min readJun 22, 2020

--

Universitas Kristen Indonesia, Program Studi Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Ditulis oleh: Muhammad Andhika Pradana, Erick Andersson Boky, Renalda Ester Angkow dan Bryan Arthurico Marten

sumber gambar: https://europeanmovement.eu/future-of-europe-deepening-the-economic-and-monetary-union/

Mengapa dalam dunia internasional banyak sekali cara yang dilakukan untuk setiap-tiap negara agar tercapainya kebutuhan negara tersebut? Mengapa hubungan kerjasama dibutuhkan dalam pencapaian kepentingan suatu negara? dalam praktiknya negara-negara akan bekerja sama dengan satu sama lain karena memiliki tujuan tertentu salah satunya agar dapat memenuhi kebutuhan negaranya. Kerjasama dapat dilakukan melalui proses integrasi salah satu nya intergrasi ekonomi. Intergrasi ekonomi memiliki beberapa jenis, salah satunya economic union. Jenis intergrasi ekonomi ini merupakan penyamaan sistem-sistem negara yang berada dalam economic union tersebut, seperti sistem ekonomi, politik dan lain sebagainya. Uni eropa dan EAEU merupakan contoh dari sistem integrasi Economic Union, pada kesempatan kali ini kami akan membahas tentang Uni Eropa.

Berdirinya Uni Eropa
Pada tahun 1957 negara negara di Eropa Barat menandatangani Perjanjian Roma. Hasil dari perjanjian itu adalah didirikannya European Economic Community dan mendirikan kawasan ekonomi dan regulasi yang terintegrasi di wilayah Eropa Barat. Memasuki tahun 1960an tanda tanda ketidakpuasan dari para anggota EEC mulai muncul, dimana Perancis tidak setuju dengan kewenangan supranasional dari EEC yang membatasi kegiatan perekonomian mereka. Walaupun muncul kritik dari Perancis atas sistem supranasional yang dijalankan EEC, namun pada tahun 1965 telah tercapai persetujuan antar negara agar menganut sistem hukum EEC yang supranasional.

Dengan disepakatinya Perjanjian Maastricht pada tahun 1992, maka Uni Eropa secara resmi didirikan dan berjalan pada tahun 1993. Dimana didalamnya berisi tentang dibuatnya sebuah mata uang antar negara Uni Eropa yang bersatu yaitu Euro. Salah satu kewajiban dari anggota Uni Eropa ialah menerapkan kebijakan finansial yang masuk akal, realistis dan juga dengan pembatasan jumlah utang suatu negara anggota sebesar 60% dari total GDP negara anggota dan juga memiliki defisit neraca perdagangan yang tidak melebihi 3% dari GDP negara anggota.

Pada 1 Desember 2009, disepakati Perjanjian Lisbon oleh negara anggota Uni Eropa. Isi dari perjanjian itu adalah mereformasi struktur organisasi dari Uni Eropa yaitu dengan menggabungkan tiga pilar Uni Eropa menjadi satu sistem. Tiga pilar ini digabungkan menjadi President of the European Council, bentuk dari pimpinan organisasi juga berubah dibawah Perjanjian Lisbon, yaitu dibawah individu yang mempunyai wewenang untuk mengawasi dan mengatur jalannya suatu kebijakan Uni Eropa yang dibuat berdasarkan konsesus dari para negara anggota Uni Eropa. Isi lain dari Perjanjian Lisbon adalah memperkuat kedudukan dari High Representative of The Union for Foreign Affairs and Security Policy. Memasuki tahun 2010an kesatuan dari Uni Eropa diuji dengan berbagai isu regional seperti krisis hutang yang melanda Yunani dan negara — negara Eropa lain, meningkatnya jumlah pengungsi dari Timur Tengah yang diakibatkan oleh Perang Suriah dan proses keluarnya Inggris dari Uni Eropa atau lebih dikenal sebagai Brexit.

Prinsip dan Tujuan didirikannya Uni Eropa
Setelah berdirinya Uni Eropa, organisasi ini memiliki beberapa tujuan fundamental dalam organisasi mereka, yaitu seperti mempromosikan perdamaian di Eropa dan juga menjamin kebebasan, keamanan, dan hukum dari masyarakat Eropa tanpa adanya intervensi dari pemerintah domestik dan juga secara ekonomi. Uni Eropa berupaya menjaga keseimbangan pertumbuhan ekonomi antar negara anggotanya dan juga memastikan agar harga harga barang produksi di berbagai negara anggotanya tidak memiliki perbedaan yang signifikan serta menjamin persaingan pasar yang sangat kompetitif di Uni Eropa dan menjamin kesejahteraan sosial bagi negara anggota Uni Eropa. Disamping itu, Uni Eropa juga mengupayakan agar pertumbuhan ekonomi di Eropa tidak sampai merusak lingkungan, sehingga sumber daya dapat diperbaharui secara terusmenerus.

Uni Eropa memilik prinsip seperti menjamin adanya hak asasi manusia dan adanya kebebasan individual dan menjamin berjalannya demokrasi di setiap negara anggotanya. Implementasi dari kebijakan ini ialah adanya kebebasan berpolitik bagi masyarakat di negaranegara anggotanya, dan setiap warga Uni Eropa yang sudah dewasa memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai anggota dari parlemen Uni Eropa dan juga memiliki hak untuk memilih anggota parlemen Uni Eropa sesuai dari negara asalnya. Uni Eropa juga memiliki prinsip kesetaraan yang berisi bahwa tidak ada diskriminasi gender dalam kebijakan yang dilaksanakan. Uni Eropa juga memiliki hukum tersendiri, di mana hukum disepakati dimusyawarahkan secara demokratis oleh negara anggotanya. Masalah soal hukum dan keadilan dipimpin oleh badan yang independen. Hak asasi manusia juga dijamin dalam prinsip yang diatur oleh Uni Eropa, isinya adalah menjamin tidak adanya diskriminasi baik dalam hal rasial, gender, suku, agama, orientasi seksual, dan perlindungan data pribadi. Hal ini sesuai dengan isi dari Perjanjian Roma tahun 1957.

Pilar Uni Eropa

Perjanjian Maastricht juga meresmikan tiga pilar dari Uni Eropa dimana berisi tenang institusi supranasional di Uni Eropa yaitu, Komisi Uni Eropa, Parlemen Uni Eropa dan Pengadilan Uni Eropa yang mempunyai peran yang sangat kuat dalam menjaga regulasi — regulasi yang berjalan didalam Uni Eropa dan memastikan para negara anggotanya tetap menjalankan sistem pemerintahan mereka sesuai dengan isi dari hukum yang berlaku di Uni Eropa. Komisi Uni Eropa berperan sebagai pelaksana kebijakan dari Uni Eropa untuk mempromosikan kepentingan secara umum. Komisi Eropa membuat keputusankeputusan atas kepentingan politik dan arahan strategis. Peranan utama Komisi Eropa adalah mengusulkan dan menerapkan perundangan, dan bertindak sebagai ‘pengawal kesepakatan’ yang memberikan dasar hukum bagi UE. Peranan Komisi Eropa ini memiliki banyak kesamaan dengan badan eksekutif pada pemerintahan suatu negara, walaupun juga memiliki beberapa perbedaan.

Pilar dalam kebijakan luar negeri Uni Eropa sejak tahun 1970an sudah diatur di bawah European Political Cooperation (EPC) yang sudah tertulis dalam Single European Act tapi bukan bagian dari EEC. Sedangkan pilar pengadilan dan urusan internal berisi kerja sama dalam hal penegakan hukum, pengadilan kriminal, imigrasi, dan kooperasi dalam hal yudisial. Terciptanya dari sistem pilar ini adalah akibat keinginan dari anggota Uni Eropa yang menginginkan fungsi dari EEC berkembang lebih luas dan meliputi hal seperti kebijakan luar negeri, militer, keamanan, dan kooperasi yudisial.

Isu yang Terjadi di Uni Eropa

Masalah dari sistem integrasi Uni Eropa ini ialah dengan tidak diterapkannya secara ketat kebijakan fiskal di dalam Uni Eropa, hal ini terjadi dengan diterimanya Yunani pada tahun 1981, dimana perekonomian mereka dinilai belum mampu untuk terintegrasi dengan sistem integrasi perekonomian Uni Eropa, karena perekonomian mereka masih dibawah negara Eropa lainnya, ditambah dengan adanya pemalsuan data perekononomian Yunani antara tahun 1981 sampai dengan terjadinya resesi global pada tahun 2008, pemalsuan data yang dilakukan Yunani mengakibatkan Yunani mengalami krisis pada tahun 2009. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kebijakan moneter yang diterapkan oleh Yunani dalam upaya untuk mengintegrasi perekonomian mereka ke dalam sistem mata uang Euro milik Uni Eropa. Krisis ini mengakibatkan kolapsnya perekonomian negara Eropa lain yang terjerat utang yang besar. Upaya yang dilakukan oleh Yunani selama terjerat krisis ialah dengan meminta bantuan IMF, Eurogroup, dan European Central Bank dan menegosiasikan pemotongan hutang swasta sebesar 50%, dan hutang tersebut sudah bernilai sampai 100 Millyar Euro.

Pada akhirnya, krisis hutang ini tidak hanya melanda Yunani, namun juga terjadi pada beberapa negara Eropa lainnya, seperti Portugal, Irlandia, dan Spanyol. Krisis yang melanda negara — negara Uni Eropa disebabkan oleh kurangnya kerangka kerjasama institusi dalam zona Euro. Hal ini dapat dilihat dari tidak adanya serikat fiskal, kurangnya sistem kelembagaan untuk mengawasi bank — bank Eropa, serta kegagalan Uni Eropa dan lembaga moneternya dalam memantau situasi ekonomi negara — negara anggota Euro[1]. Krisis finansial ini tidak hanya menjadi bencana hutang yang mengancam perekonomian Yunani, namun juga merupakan pukulan bagi sistem mata uang tunggal Uni Eropa. Anggapan bahwa Uni Eropa yang selama ini dianggap sebagai institusi kawasan yang stabil dan ideal pun mulai dipertanyakan.

[1] Pantelis Sklias & George Galatsida, “The Political Economy of the Greek Crisis: Roots, Causes and Perspective for Sustainable Development. Euro Journals Publishing, Inc, 2010: 169

Kesimpulan

Organisasi regional seperti Uni Eropa mempunyai peran yang signifikan dalam hubungan regional maupun antar regional dari kawasan Eropa. Organisasi regional ini dapat dilihat sebagai model dari bentu kerjasama regional yang sukses, Uni Eropa mempunyai peran penting seperti memperkuat perekonomian negara-negara anggotanya dan juga untuk menjaga stabilitas keamanan dan mencegah agar konflik besar tidak terjadi di kawasan regional baik Eropa. Uni Eropa juga dinilai berhasil untuk mencegah adanya konflik internasional yang besar hal ini dapat dilihat dari adanya perjanjian pengontrolan pengunaan nuklir di kedua kawasan regional. Organisasi regional ini juga dianggap sukses melakukan proses integrasi atas negara-negara anggotanya dimana halangan-halangan baik dalam hal perekonomian maupun budaya dapat dikurangi secara signifikan.

Adanya berbagai macam isu yang dihadapi Uni Eropa memperlihatkan bahwa Uni Eropa walaupun secara struktur organsiasi sudah bagus dan selama tahun awal perkembangannya merupakan contoh organisasi regional yang sukses dalam merangkul dan mensejahterakan negara anggotanya, namun Uni Eropa belum dapat menampung berbagai kepentingan dari negara anggotanya sehingga mengakibatkan implementasi dari nilai — nilai Uni Eropa tidak dapat berjalan begitu baik dalam waktu belakangan ini.

Referensi:
· 2013. “Greece: Ex Post Evaluation of Exceptional Access under the 2010 StandBy Arrangement.” IMF Country Report №13/156. June. www.imf.org/ external/pubs/ft/scr/2013/cr13156.pdf6

· Garwood,Paul. 2002. The Atlas of The Past Times. London. Sandcastle Books. Ltd.

--

--

Bryan Arthurico
0 Followers

Student of Christian University of Indonesia, International Relations studies program, Faculty of Social Science and Political Science.